Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengenal Lebih Dalam Langkah Aplikasi Ekonomi Hijau di Indonesia


Green Economy atau ekonomi hijau adalah suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan  dan kesetaraan sosial  masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan . 

Ekonomi Hijau ini dapat juga diartikan perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbondioksida terhadap  lingkungan , hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial .

Perbedaan ekonomi hijau dibanding gagasan ekonomi lainnya adalah  penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya di mana biaya yang diwujudkan ke masyarakat dapat ditelusuri kembali dan dihitung sebagai kewajiban , kesatuan yang tidak membahayakan atau mengabaikan aset .

Dalam rangka mewujudkan ekonomi hijau, pemerintah Indonesia telah bekerja secara progresif dalam perencanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sejak inisiatif tersebut dicetuskan pada UNFCC COP 23. Inisiatif PRK bertujuan untuk secara eksplisit memasukkan pertimbangan-pertimbangan lingkungan – semisal target pengurangan gas rumah kaca dan daya dukung- ke dalam kerangka perencanaan pembangunan.

Fase 1 inisiatif PRK Indonesia telah diadopsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Saat ini, inisiatif PRK di Indonesia telah memasuki fase 2, yaitu fase implementasi.

Dalam rangka implementasi PRK, Kementerian PPN/BAPPENAS didukung oleh UN Partnership for Action on Green Economy (UN-PAGE) Indonesia melalui United Nations Institute for Research and Training (UNITAR) telah  melaksanakan studi Green Economy Learning Assessment (GELA) Indonesia.

Studi ini bertujuan untuk mengembangkan program pelatihan tentang ekonomi hijau, khususnya dalam kerangka implementasi Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara nasional, baik bagi aparatur sipil negara dan perencana pembangunan/pengambil keputusan di berbagai kementerian/institusi terkait, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan utama lainnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi program peningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. 


Pengertian Ekonomi Hijau: Awal Mula, Tujuan, Prinsip, dan Macamnya 

Pengertian Ekonomi Hijau – Green Growth atau pertumbuhan ekonomi hijau merupakan pertumbuhan ekonomi yang tangguh dengan tidak mengesampingkan permasalahan lingkungan, mengedepankan pembangunan rendah karbon serta inklusif secara sosial.

Green economy sebagai kegiatan ekonomi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembatasan sumber daya alam dan rendah karbon. Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan program Green Growth sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi perubahan iklim. Langkah ini meliputi bauran kebijakan baik secara substansi, kelembagaan maupun pembiayaan.

Salah satu bentuk dari langkah tersebut adalah tersubstitusinya aspek perubahan iklim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sosial (RPJMN) 2020–2024. Adapun upaya yang ada di dalamnya, meliputi peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta penggunaan rendah karbon.

Melalui pertumbuhan ekonomi hijau, diharapkan sektor industri ekonomi dapat terintegrasi untuk mewujudkan penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, mencegah dan mengurangi polusi serta menciptakan peluang peningkatan kesejahteraan sosial dengan membangun ekonomi hijau (green economy).

Dengan begitu, pembangunan berkelanjutan semakin dapat diwujudkan berdasarkan pada pemahaman bahwa konflik antara ekonomi dan lingkungan dapat terekonsiliasi dengan baik.

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ekonomi hijau? Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian ekonomi hijau hingga macam-macamnya. Jadi, simak ulasan ini sampai habis, Grameds.

Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Pertumbuhan ekonomi hijau adalah pertumbuhan ekonomi yang kuat dengan ramah lingkungan, serta inklusif secara sosial. Berbeda dengan model pembangunan konvensional yang mengandalkan praktik yang tidak berkelanjutan seperti pengurasan dan penghancuran sumber daya alam.

Pertumbuhan ekonomi hijau merupakan suatu gerakan terkoordinir yang terdiri dari pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, penurunan tingkat kemiskinan dan keterlibatan sosial yang didorong oleh pengembangan dan pemanfaatan sumber daya global secara berkelanjutan.

Menjadi hijau dan berkelanjutan tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga membantu membuat bisnis lebih sukses dan menguntungkan. Gaya hidup hijau juga telah berkembang dalam beberapa dekade terakhir dan menjadi konsep yang populer karena semakin banyak orang dan entitas mengakui adanya kebutuhan mendesak, serta juga berbagai manfaat dari praktik yang berkelanjutan.

Alasan utama munculnya konsep ekonomi hijau dan pertumbuhan hijau adalah gerakan menuju pendekatan yang lebih terintegrasi dan komprehensif untuk menggabungkan faktor sosial dan lingkungan dalam proses ekonomi demi mencapai pembangunan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, pertumbuhan ekonomi hijau merupakan pertumbuhan ekonomi yang berkontribusi terhadap penggunaan modal alam secara bertanggung jawab, mencegah dan mengurangi polusi dan menciptakan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan dengan membangun ekonomi hijau, dan akhirnya memungkinkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Jadi, ekonomi hijau merupakan kegiatan ekonomi yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir ekonomi juga diharapkan memberikan dampak tercapainya keadilan baik keadilan bagi masyarakat maupun lingkungan serta sumber daya alam itu sendiri.

Awal Mula Munculnya Konsep Ekonomi Hijau

Pola hidup manusia modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan makhluk hidup lain. Kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi menyebabkan emisi gas rumah kaca semakin meningkat, sehingga menyebabkan berkurangnya area hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati.

Hal ini karena adanya konsep sumber milik bersama (common property resources) dapat digunakan untuk menjawab mengapa aktivitas ekonomi dapat mengarah kepada kerusakan lingkungan hidup. Berjuta–juta pemilik mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan sumber milik bersama seperti samudera, udara, ikan di laut, tanah, air, hutan dan lain sebagainya.

Tidak ada satupun aturan yang membatasi pemanfaatan sumber milik bersama tersebut, maka terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya tersebut. Setiap pemanfaat, baik produsen maupun konsumen mungkin menggunakannya semaksimal mungkin dengan asumsi bahwa orang lain akan memanfaatkan sumber tersebut bila tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Berdasarkan kecamata ekonomi, penyalahgunaan pemanfaatan sumber milik bersama timbul karena tidak adanya mekanisme keseimbangan yang timbul secara sendiri yang dapat membatasi eksploitasi. Ketika sudah terjadi eksploitasi secara berlebihan tentu dapat menimbulkan berbagai masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan di tingkat global dan lokal.

Dengan demikian, diperlukan adanya gagasan “Green Economy” yang diharapkan menjadi jalan keluar untuk membuat para pelaku ekonomi dan juga pemanfaat atau konsumen menjadi lebih termotivasi untuk melakukan kegiatan yang ramah lingkungan. Jadi, ekonomi hijau pada gilirannya menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan ekonomi, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam.

Macam–Macam Konsep Green Economy (Ekonomi Hijau)

Istilah ekonomi hijau dimunculkan pertama kali dalam laporan Pemerintah Inggris yang dirancang oleh sekelompok ekonom lingkungan terkemuka dengan judul Untuk Ekonomi Hijau pada tahun 1989. Namun demikian, hingga saat ini masih belum ada definisi ekonomi hijau yang menjadi kesepakatan bersama secara internasional.

Berikut ini adalah berbagai definisi dan konsep ekonomi hijau dari Kumpulan Pemikiran Pengembangan Green Economy di Indonesia (Tahun 2010 – 2012).

UNEP (2011)

UNEP mendefinisikan bahwa ekonomi hijau sebagai sebuah sistem kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan distribusi, produksi dan konsumsi barang serta jasa yang memperoleh peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Namun, tanpa menyebabkan generasi mendatang menghadapi risiko lingkungan yang signifikan atau kelangkaan ekologis.

UNCTAD (2011)

UNCTAD menjelaskan bahwa ekonomi hijau sebagai sistem ekonomi yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan mengurangi ketimpangan melalui aktivisme yang tidak menyebabkan generasi mendatang menghadapi risiko lingkungan yang signifikan serta kelangkaan ekologis.

UNCSD (2011)

UNCSD menjelaskan ekonomi hijau sebagai lensa yang fokus dalam menangkap peluang untuk meningkatkan tujuan ekonomi juga lingkungan secara bersamaan.

Koalisi Ekonomi Hijau (2011)

Koalisi Ekonomi Hijau mengungkapkan bahwa ekonomi hijau sebagai ekonomi tangguh yang dapat memberikan kualitas hidup lebih baik. Namun dalam prosesnya, perlu adanya pembatasan daya dukung ekologi bumi.

International Chamber of Commerce (2011)

International Chamber of Commerce berpendapat bahwa ekonomi hijau tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab lingkungan yang saling bekerja sama. Melalui sistem ekonomi hijau, keduanya juga dapat saling memperkuat guna mendukung kemajuan dalam pembangunan sosial.

Danish 92 Group (2012)

Bahwa ekonomi hijau bukan sebuah kondisi, melainkan proses transformasi dan kemajuan dinamis yang berkelanjutan. Menurutnya, ekonomi hijau menghasilkan kesejahteraan manusia serta akses terhadap kesempatan yang adil bagi semua orang. Dalam proses tersebut, integritas lingkungan dan ekonomi juga perlu dijaga agar sesuai dengan kemampuan daya dukung bumi yang terbatas.

Government of South Africa (2012)

Hal ini menurutnya bahwa ekonomi hijau semestinya dapat memberikan titik masuk untuk memperluas basis pemberdayaan bagi ekonomi kulit hitam serta penanganan kebutuhan perempuan juga pengusaha muda. Di samping itu, konsep ekonomi hijau juga tetap dapat menawarkan peluang bagi perusahaan pada aktivitisme sosial ekonomi.

Pemerintah Indonesia (2010)

Ekonomi hijau sebagai paradigma pembangunan yang berpusat pada pendekatan efisiensi sumber daya dengan penekanan kuat pada internalisasi biaya dari penipisan sumber daya alam dan degradasi lingkungan. Selain itu, ekonomi hijau adalah sistem upaya untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja yang layak serta menjamin pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar