Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Kedua Pembacaan Eksepsi Kuasa Hukum Syaikh Panji Gumilang


Berlokasi di Pengadilan Negeri Indramayu, Kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang (PG), membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu pada hari Rabu (15/11/2023).

Persidangan kedua ini berjalan pada pukul 9:00 pagi hari, tanpa adanya gangguan, nampak pengunjung persidangan yang hadir didominasi dari para awak media.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum PG menilai Jaksa Penuntut Umum memakai dasar asumsi karena tidak bertabayun dahulu kepada sumber pembicaranya.

“Perkataan klien kami bukan kebohongan atas dakwaan kepenyiaran, karena semuanya berdasarkan asumsi” ujar kuasa hukum.

Diketahui JPU telah membacakan dakwaan dengan mengutip penggalan atau potongan dari kata kata yang diucapkan terdakwa mengenai kencleng masjid, kalam Muhammad, dan tanah suci.

“Selagi mengimani alqur’an adalah wahyu dari Allah SWT, maka seseorang tidak bisa dianggap keluar dari islam, selanjutnya dengan mengutip pandangan imam Al Ghazali dalam kitab Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad membahas terkait imam perempuan dalam shalat jemaah laki laki adalah khilafiyah, selain itu hasil Bahtsul Masail LBM PWNU DKI Jakarta juga menyatakan shalat berjamaah dengan shaft renggang shalatnya tetap syah namun hukumnya makruh, selaras dengan pendapat wakil rektor UIN Sunan Kalijaga, shalat berjamaah bercampur laki laki dan perempuan juga rujukan Rahmah al ummah fi ikhtilaf al a'immah”. Ujar kuasa hukum membacakan eksepsinya.

Lantas Kuasa Hukum PG menganggap JPU tidak melihat secara utuh dari perkataan yang diucapkan terdakwa.

Berikut beberapa materi yang diungkapkan dalam persidangan ;

  1. Pemahaman seperti yang disampaikan penuntut umum tersebut, itu tidak akan terjadi jika penutut umum memahami kontes perkataan yang diucapkan klien kami dalam melakukan tabayun kepada klien kami.
  1. Perkataan klien kami adalah pendapat dan hasil penelitian sebagai pendidik dan pemangku lembaga pendidikan Mahad Al Zaytun yang juga pengelola lembaga tinggi institut agama islam, untuk meningkatkan mutu pendidikan santri Al Zaytun, oleh karenanya selalu melakukan pengkajian baik melalui teknik observasi, kajian, pengamatan, observasi perpustakaan maupun dokumenter, penelitian meskipun tidak dilakukan secara formal, ini diakui sebagai salah satu teknik pengumpulan data penelitian ilmiah yang diakui oleh banyak buku metode penelitian antara lain, Prof. Dr. Hadari Nawawi, DR. Soerjono Soekanto, Amiruddin, SH, M.Hum, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU.

Kuasa hukum terdakwa PG, M. Ali, menyampaikan kesimpulan eksepsi atas kasus dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya, dinilai dakwaan penuntut umum cacat hukum dan harus ditolak.

Ali mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak memenuhi unsur tindak pidana. Pertama, pernyataan PG yang menjadi dasar dakwaan bukanlah kebohongan melainkan pendapat. Pendapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan dijamin oleh konstitusi.

Kedua, dakwaan penodaan agama secara materiil telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perbuatan PG tidak dapat dipidana.

Ketiga, dakwaan penuntut umum salah orang atau error in personae. Dakwaan seharusnya ditujukan kepada mereka yang memotong-motong ceramah PG dan mengupload ke media sosial dengan menambahkan narasi negatif dan provokatif.

Keempat, penyidikan terhadap PG cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana.

Kelima, surat dakwaan yang disusun penuntut umum kabur atau absurd. Surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

"Atas dasar kesimpulan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata Ali.

Ali menambahkan, kasus ini harus segera dihentikan karena telah mencederai rasa keadilan. PG telah menjadi korban kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pemenggal Dan Penyebar Video Yang “Serang” Panji Gumilang Justru Berkeliaran, Kuasa Hukum Bilang “Aneh”


Dikatakan panji gumilang tidak menyebarkan dan memberitakan kabar bohong, dikarenakan statusnya sebagai pendidik sehingga yang diungkapkan dalam video yang dipenggal di media sosial merupakan bahan penelitian.

Adanya penilaian akreditasi “A” unggul yang disematkan pada lembaga pendidikan pondok pesantren terbesar se Asia tersebut, menjadi alasan bagi kuasa hukum untuk membuktikan bahwa raihan tersebut melalui penelitian yang terus berkembang.

Kemudian dikatakan dalam materi persidangan pembacaan eksepsi bahwa telah ada orang lain yang dengan sengaja menyiarkan, menyebarkan, atau memposting ulang secara tidak lengkap (dipotong) bahkan diberi narasi negatif dan provokatif dengan tujuan mendeskriditkan dan membunuh karakter terhadap PG.

Apa yang disampaikan melalui media Al Zaytun Movie dikanal youtube, menurut kuasa hukum adalah hal yang lazim dilakukan sebagai komunikasi era digital yang ditujukan kepada santri maupun wali santrinya.

“apa yang disampaikan klien kami kepada seluruh santri dan civitas academy, Mahad Al Zaytun, merupakan forum internum, bukan eksternum yang tidak pernah klien kami publikasikan luas”

Dengan apa yang sudah dilakukan terhadap PG selama ini, tim yang terdiri dari 5 orang yaitu Yudhiyanto,SH MH, Hendra Efendi SH.MH, Dr. Dodi Rusmana SH.MH, Panardan SH.Hamdani SH MH dan Dr.M.Ali Syaifudin SH.MH menyebut adanya keanehan jika orang yang menjadi penyebar berita bohong (hoax) justru tak tersentuh hukum.

“pihak yang mempublikasi pertama kali hal tersebut, sudah membuat pernyataan terkait, tidak adanya peran klien kami dalam publikasi dimedia elektronik, namun anehnya, penuntut umum tetap meminta pertanggung jawaban kepada klien kami, dan hal ini karena penuntut umum terjebak opini yang berkembang dimedia sosial dan salah memahami serta menyamaratakan publikasi sebagai penyebaran informasi” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menyimpulkan bahawasanya di era keterbukaan yang telah dijamin undang undang melalui apa yang disebut kebebasan akademik, kebebasan mimbar, akademik dan otonom keilmuan sebagaimana pasal 8 ayat 1 undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, selain itu undang undang negara tahun 1945 juga menjamin warga negara untuk mengemukakan pendapat.

Posting Komentar

0 Komentar